Jumat, 30 Januari 2015

Persaingan Pasar


TULISAN EKONOMI KOPERASI
PERSAINGAN PASAR GLOBAL DALAM KOPERASI INDONESIA




 
Dibuat Oleh:
NAMA    : NINI
KELAS   : 2EA33
NPM        : 16213457



TAHUN AJARAN 2014
JURUSAN MANAJEMEN - PROGRAM STUDI S1 MANAJEMEN
FAKUTAS EKONOMI UNIVERSITAS GUNADARMA


KATA PENGANTAR

          Dengan memanjatkan Puji dan Syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas rahmat dan karuni-Nya dapat menyelesaikan penyusunan Tugas Ekonomi Koperasi.
          Pada kesempatan ini, penulis ingin mengucapkan terima kasih yang yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu penulis dalam menyelesaikan penyusunan Tulisan Ekonomi Koperasi ini. Semoga dengan adanya Tulisan Ekonomi Koperasi ini, dapat membantu Mahasiswa atau Mahasiswi dalam memahami materi Ekonomi Koperasi. 
Dalam pembuatan Tulisan ini, penulis masih banyak terdapat kekurangan, dalam hal penyajian materi. Untuk itu Penulis menerima kritik dan saran pembaca agar Penulis dapat memperbaiki kekurangan dalam pembuatan Tulisan ini.
Sekian Tulisan Ekonomi Koperasi ini dibuat, Mohon maaf apabila ada kesalahan dalam pembuatan Tulisan ini. Semoga dapat berguna dan bermanfaat bagi yang membacanya.

                                                                                       Bekasi, 26 Januari 2015


                                                                                              Penyusun



PERSAINGAN PASAR GLOBAL DALAM KOPERASI INDONESIA

Menghadapi pasar global terutama perdagangan ASEAN – China dan ASEAN Community, koperasi di Indonesia dituntut untuk semakin dewasa dan mandiri.Secara kualitas, koperasi Indonesia semakin meningkat dibanding beberapa tahun lalu
Sekretaris Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menangah (UKM), Agus Muharam mengatakan, koperasi siap menghadapi pasar global karena koperasi mempunyai kelebihan dibandingkan dengan usaha lainnya
Sejumlah kelebihan tersebut pertama, setiap orang dewasa dapat menjadi anggota sebuah koperasi. Kedua, keanggotaan koperasi bersifat terbuka dan sukarela. Terbuka artinya anggota koperasi terbuka bagi siapa saja sesuai dengan jenis koperasinya.
Ketiga, keanggotaan koperasi tidak membedakan suku, ras, derajat maupun agama. Keempat adalah sukarela, artinya keanggotaan koperasi tidak atas paksaan. Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama. "Jadi koperasi itu oleh anggota dan untuk anggota,” kata dia.
Dengan sejumlah kelebihan tersebutu, Agus mengungkapkan, koperasi bisa kebal dari dampak buruk ekonpmi global. “Dalam koperasi tidak seperti itu, setiap anggota koperasi saling melindungi,” kata Agus kepada Suara Pembaruan dan Beritasatu.com Jumat (12/7).
Sesuai dengan pengertiannya, koperasi merupakan kegiatan ekonomi yang berazaskan kekeluargaan. Adapun tujuan utama koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Dengan koperasi, masyaraakat atau anggota koperasi bisa membeli kebutuhan pokok dengan harga lebih murah. Anggota juga bisa mendapat pinjaman modal usaha melalui koperasi. Inilah peran koperasi untuk melindungi anggotanya dari cengkeraman para rentenir yang bergentayangan di desa-desa.
Sebagaimana diketahui, kesepakatan kerjasama perdagangan ASEAN – China ditandatangani di Phnom Penh, Kamboja, pada 4 November 2002 yang diikuti oleh 11 Kepala Negara termasuk Indonesia. Pembentukan kerjasama ini bertujuan untuk memperkuat dan meningkatkan ekonomi, perdagangan, kerjasama investasi antara ASEAN-China.
Selain itu, mulai 1 Januari 2015, mulai diberlakukan ASEAN Economic Community (AEC), pasar tunggal ASEAN. Ketika AEC berlaku, pabrik dibangun dan hasil produksinya bisa dijual dimana saja selama dalam lingkungan ASEAN.
Tujuan pasar tunggal ASEAN ini adalah menjaga stabilitas politik dan keamanan regional ASEAN, meningkatkan daya saing kawasan secara keseluruhan di pasar dunia, dan mendorong pertumbuhan ekonomi, mengurangi kemiskinan serta meningkatkan standar hidup penduduk negara anggota ASEAN.
Dua hal tersebut merupakan tantangan ekonomi Indonesia kedepan. Sebagian pihak menilai, perdagangan bebas ASEAN – China ini berdampak buruk pada ASEAN terutama Indonesia. Produk hasil industri Indonesia tergeser alias tidak laku dijual, karena harganya lebih mahal dari produk China.
Bahkan menurut prediksi pihak Asosiasi Perstektilan Indonesia (API), banyak pelaku usaha Indonesia terutama yang bergerak dalam sektor manufaktur akan beralih menjadi pedagang yakni menjadi pedagang barang impor.
Karena banyaknya pelaku usaha beralih menjadi pedagang maka banyak pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Dampakmya, angka pengangguran Indonesia meningkat. Bagi pekerja yang mempunyai jiwa usaha, mereka (yang semula sebagai pekerja formal) beralih menjadi pekerja informal, seperti penjual bakso, atau air mineral.
Ada banyak strategi menghadapi tantangan ekonomi seperti disebutkan di atas. Salah satunya adalah mengembangan koperasi.
Setelah 67 tahun Indonesia merdeka, bagaimana perkembangan dan peran koperasi Indonesia ? Ada dua pendapat. Pertama, kondisi dan perkembangan serta peran koperasi Indonesia masih memprihatinkan. Kedua, keberadaan koperasi sungguh membantu perekonomian Indonesia dan perkembangannya juga selalu naik.
Pakar Koperasi dan Ekonomi, Bernhard Limbong, menyatakan, kondisi koperasi di Indonesia sampai tahun 2011 cukup memperihatinkan. Sebanyak 27 persen dari 177.000 koperasi yang ada di Indonesia atau sekitar 48.000 koperasi tidak aktif.
Menurut Limbong, secara de facto, sosok peran koperasi masih jauh panggang dari api. Kedudukan koperasi terstruktur dalam posisi yang marginal dan terkungkung dalam masalah internal yang melemahkan. Komitmen amanat Pasal 33 UUD 1945, belum berhasil menciptakan fondasi dan bangunan keekonomian koperasi yang kokoh dan berketahanan.
Sebagai badan usaha, koperasi dicitrakan gagal memenuhi harapan masyarakat luas, yaitu entitas bisnis yang menguntungkan. Sebagai gerakkan ekonomi rakyat, koperasi dianggap gagal menjadi actor sentral demokrasi ekonomi.
Menurut Limbong, secara eksternal, pesatnya pengaruh globalisasi pasar bebas ekonomi dunia telah menggiring perekonomian Indonesia ke arus kapitalisme yang menggurita, dan pada gilirannya kian menyulitkan posisi dan peran koperasi di zona ekonomi negeri ini.
Sementara peran strategis negara untuk mewujudkan ideologi ekonomi berbasis koperasi tidak secara nyata dan signifikan memberikan hak sosial ekonomi rakyat berupa kemakmuran.
"Hal itu terutama akibat koordinasi dan komitmen yang lemah pada tataran implementasi peraturan perundang-undangan, peraturan pemerintah dan keputusan menteri, dan kebijakan-kebijakan teknis operasional," kata Limbong.
Sementara secara internal, lambannya perkembangan serta pergerakan koperasi di Indonesia disebabkan sejumlah faktor internal koperasi itu sendiri, seperti modal usaha dan lapangan usaha terbatas. Dampkanya, sebagian koperasi hanya mengelola satu jenis usaha, dan sifatnya temporer, serta monoton.
Selain itu, kurangnya tenaga professional, bahkan sebagian masyarakat enggan masuk sebagai pengelola koperasi karena dinilai tidak menjanjikan masa depan.
Permasalahan lainnya adalah kepastian usaha, segmentasi pasar, dan daya dukung organisasi yang sangat lemah. Percepatan usaha yang dimiliki berjalan lamban, dan kurang mampu bersaing di pasar, baik pasar lokal, regional, dan nasional apalagi pasar internasional.
Sebaliknya pendapat kedua seperti Menteri Koperasi dan UKM, Syarief Hasan, menegaskan, 67 tahun setelah koperasi ditetapkan sebagai soko guru perekonomian nasional, koperasi terus berkembang dan memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian nasional kita.
Data dari Kementerian Koperasi dan UKM pada 2013 menampilkan ada 194.925 unit koperasi di Indonesia, termasuk di dalamnya 1.472 unit koperasi nelayan yang tersebar di 23 provinsi. Dengan jumlah anggota mencapai 33,6 juta orang. Setiap tahunnya, pertumbuhan koperasi ini mencapai tujuh sampai delapan persen. Mayoritas koperasi yang beroperasi adalah simpan pinjam.
Dari data tersebut, Syarief berkeyakinan kuat bahwa koperasi akan makin tumbuh dan berkembang pada tahun-tahun mendatang dan pada gilirannya akan ikut berperan penting dalam mencapai pertumbuhan dan pemeratan ekonomi 7,7 persen, pengurangan angka kemiskinan menjadi 8-10 persen, dan pengurangan angka pengangguran mencapai 5 – 6 persen pada tahun 2014.
Syarief tidak berlebihan, pengalaman sejak krisis ekonomi sejak tahun 1998 menunjukan koperasi bersama UMKM memiliki kemampuan berakselarasi dan berdaya tahan tinggi. Sebanyak 58 persen Produk Domestik Bruto (PDB) disumbangkan dari sektor koperasi dan UMKM. Dari sektor koperasi pula Indonesia bisa menjaring pengusaha. Ini penting karena rasio pengusaha di negara ini masih minim.
Selain itu, koperasi dan UMKM menjadi penyerap tenaga kerja yang sangat potensial larena proses produksi yang dilakukan Kementerian biasanya bersifat padat karya dan sangat adaptif terhadap lingkungan yang berubah.
Sementara pakar manajemen dan koperasi,Thoby Mutis, sebagaimana dikutip Limbong dalam bukunya, Pengusaha Koperasi: Memperkokoh Fondasi Ekonomi Rakyat, 2010, mengatakan, dua hal yang perlu mendapat perhatian para pelaku usaha koperasi adalah terus menelorkan terobosan-terobosa kreatif dan inovatif dalam mengembangkan bisnis. Ini penting agar koperasi bisa berdiri sejajar dengan badan usaha swasta maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Thoby Mutis menghimbau para profesional koperasi untuk mencari relevansi manajemen koperasi dengan perkembangan manajemen modern kontemporer yang diterapkan di lembaga ekonomi lain (swasta dan lembaga ekonomi milik negara) agar bisnis koperasi mampu memicu efisiensi teknis ekonomis dan sekaligus sosial.
Kedua, bertekat kuat menerapkan manajemen profesional dalam menjalankan bisnis koperasi yang ditandai dengan beberapa strategi, yakni berani merekrut tenaga-tenaga profesional hebat dengan gaji besar, mengembangkan keahlian para pengurus dan manajemen pengelola koperasi, menyiapkan dana khusus untuk melakukan riset, kegiatan public relation, dan memperluas kemitraan dan seterusnya.
Sampai saat ini dan kedepan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM, terus melakukan kegiatan untuk menumbuhkembangkan koperasi. Salah satunya melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB).
Lembaga ini sangat siap membantu dunia perkoperasian dan para pelaku UKM. Sejak berdiri tahun 2006, LPDB sudah memberikan modal kepada 1.600 koperasi. Sebanyak 1.600 koperasi ini kalau hitung-hitung matematis, kalau satu koperasi mempunyai 1.000 UKM, kalau 1 UKM mempunyai tenaga kerja tiga orang, sudah 15.000 tenaga kerja. Jadi LPDB itu menciptakan lapangan kerja.
Menurut Agus Muharam, sejak tahun 2010, Kementerian Koperasi dan UKM menggagas program Gerakan Masyarakat Sadar Koperasi (Gemaskop). Ada tiga tujuan yang ingin dicapai dalam gerakan ini, yakni mengajak sebanyak-banyak masyarakat Indonesia untuk berkoperasi, membenahi koperasi-koperasi yang ada untuk berkoperasi sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi, lalu membangun koperasi berskala besar yang memiliki daya saing di tingkat nasional dan internasional.
Sesuai data Badan Pusat Statistik (BPS) sampai Februari 2012, pengangguran terbuka di Indonesia mencapai 6,32 persen atau 7,61 juta orang. Sementara berdasarkan data terbaru dari Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) yang berada di bawah koordinasi Wakil Presiden di Indonesia pada tahun 2012 hingga 2013 yang mencapai angka 96 juta jiwa. Semoga dengan gencarnya pemerintah melakukan Gemaskop, maka semakin banyak orang bergabung atau membentuk koperasi terutama para penganggur dan orang-orang miskin ini. Kalau demikian, maka koperasi benar-benar membuat Indonesia Jaya.
Peranan Koperasi Dalam Pasar Persaingan Sempurna
Pasar persaiangan sempurna dapat didefinisikan sebagai struktur pasar atau industry dimana terdapat banyak penjual dan pembeli,dan setiap penjual atau pembeli tidak dapat mempengaruhi keadaan pasar. Ciri-ciri dari pasar persaingan sempurna adalah sebagai berikut:
ü  Perusahaan adalah pengambil harga
Berarti suatu perusahaan yang ada di dalam pasar tidak dapat menentukan atau mengubah harga pasar.Harga barang di pasar ditentukan oleh interaksi antara keseluruhan produsen dan keseluruhan pembeli.
ü  Produk yang dihasilkan sejenis (homogen)
Tidak terdapat perbedaan yang nyata antara barang yang dihasilkan suatu perusahaan dengan produksi perusahaan lainnya.akibat dari sifat ini tidak ada gunanya jika produsen melakukan persaingan dalam bentuk bukan harga karena konsumen mengetahui bahwa barang yang dihaslkan oleh produsen tidak ada bedanya.
ü  Perusahaan bebas untuk masuk dan keluar
Apabila perusahaan mengalami kerugian dan ingin keluar dari pasar dapat dengan mudah dilakukan dan sebaliknya jika ada produsen yang ingin melakukan kegiatan di pasar ini ia pun dapat dengan mudah memasuki pasar ini.
ü  Pembeli memiliki pengetahuan yang sempurna mengenai pasar
Pembeli mengetahui tingkat harga yang berlaku dan perubahan-perubahan atas harga, akibatnya produsen tidak dapat menjual barangnya dengan harga yang lebih tinggi dari yang berlaku di pasar.
ü  Terdapat banyak perusahaan di pasar
Sifat ini memiliki 2 aspek yaitu jumlah perusahaan sangat banyak dan masing-masing perusahaan adalah relative kecil jika dibandingkan dengan keseluruhan jumlah perusahaan di dalam pasar.akibatnya produksi perusahaan sangat sedikit jika dibandingkan dengan produksi dalam industry tersebut. Sifat ini menyebabkan apapun yang dilakukan perusahaan seperti menaikan harga atau menurunkan harga produksi tidak akan mempengaruhi harga yang berlaku di pasar.


Berdasarkan kondisi di atas, dapat diamati keseimbangan / ekuilibrium dari suatu badan usaha koperasi untuk jangka waktu pendek, menengah, dan jangka panjang. Dalam struktur pasar persaingan sempurna, harga ditentukan oleh keseimbangan permintaan (demand) dengan penawaran (supply). Oleh sebab itu, perusahaan yang bersaing dalam pasar persaingan sempurna disebut penerima harga (price taker). Jadi apabila koperasi masuk dan menjual produknya ke pasar yang mempunyai struktur bersaing sempurna, maka koperasi hanya dapat mengikuti harga pasar sebagai harga jual produknya. Koperasi tidak akan dapat mempengaruhi harga, walaupun seluruh produk anggotanya dikumpul dan dijual melalui koperasi.
Oleh karena itu, persaingan “harga” tidak cocok diterapkan oleh para pelaku bisnis termasuk koperasi di pasar bersaing sempurna. Untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar, maka koperasi harus mampu bersaing dalam hal “biaya”.
Menurut konsepsi koperasi, biaya produksi akan dapat diminimumkan berdasakan skala ekonomi, baik sebagai koperasi produsen maupun konsumen.


















Kasus Pasar Persaingan Sempurna
Produsen tahu tempe dan kenaikan harga kedelai
Pusat Koperasi Perajin Tahu Tempe Indonesia (Puskopti) Jateng mendesak pemerintah segera merealisasikan pelimpahan kewenangan kepada Badan Urusan Logistik (Bulog) untuk mengendalikan harga empat komoditas. Beras, gula, jagung, dan kedelai. Realisasi pelimpahan itu sangat penting guna mengendalikan harga kedelai, salah satu komoditas yang saat ini memicu isu hangat, agar tidak terus melonjak tinggi. “Kabarnya saat ini, keputusannya masih menjadi evaluasi tim yang dibentuk pemerintah. Kami berharap agar secepatnya direalisasikan,” ujar Sekretaris Puskopti Jateng Rifai, Selasa (4/9). Dikatakan, prediksi Bank Investasi Goldman Sachs tanggal 10 Aguistus lalu, harga komoditas kedelai masih akan melambung tinggi. Diprediksi harga kedelai akan mencapai angka Rp 8.700 di tingkat pengecer, dan Rp 8.400 di tingkat distributor. Harga normal di kisaran Rp 5.000 – Rp 6.000.Ketua Puskopti Jateng Sutrisno Supriyantoro mengatakan, melambungnya harga kedelai akan menjadi salah satu isu penting yang akan dibahas dalam rapat kerja Gabungan Koperasi Produsen Tempe Tahu Indonesia (Gakoptindo) tahun ini.
Dari contoh kasus di atas, produsen tahu tempe termasuk dalam ciri-ciri pasar persaingan sempurna yaitu terdiri dari banyak penjual dan banyak pembeli, bahkan penjual tergabung dalam Gabungan Koperasi Produsen Tempe Tahu Indonesia (Gakoptindo), setiap perusahaan mudah keluar atau masuk pasar. Contohnya: 
   Ø  Pedagang dapat memutuskan untuk berhenti berjualan sampai kondisi pasar benar-benar stabil.          
Ø    Menghasilkan barang serupa,karena tidak ada perbedaan yang terlalu nampak.
Ø  Terdapat banyak perusahaan di pasar dalam hal ini produsen tahu tempe dan penjual kedelai.
Ø  Pembeli mempunyai pengetahuan yang sempurna mengenai pasar. Dalam kasus ini pembeli sudah mengetahui terjadinya kenaikan harga kedelai melalui informasi dari media dan meningkatnya harga tahu dan tempe. Sehingga, mereka cenderung mengurangi konsumsi tahu dan tempe dan kurangnya permintaan pasar. Menyebabkan keuntungan yang diperoleh oleh penjual menjadi berkurang dan pendapatan mereka relatif sama.


Peranan Koperasi Dalam Pasar Monopolistik
Pasar monopolistic pada dasarnya adalah pasar yang berada di antara dua jenis pasar yang ekstrem yaitu persaingan sempurna dan monopoli. Oleh sebab itu sifat-sifatnya mengandung unsur-unsur sifat monopoli dan persaingan sempurna. Pasar monopolistic dapat didefinisikan sebagai pasar di mana terdapat banyak produsen yang menghasilkan barang yang berbeda.ciri-cirinya sebagai berikut:
ü  Adanya penjual yang banyak
Namun jumlahnya tidak sebanyak pasar persaingan sempurna,apabila sudah ada beberapa perusahaan maka pasar monopolistic sudah dapat terwujud.Yang terpenting tidak ada satu pun perusahaan yang ukurannya tidak lebih besar dari perusahaan lain.Keadaan ini menyebabkan produksi perusahaan relative kecil dibandingkan keseluruhan produksi dalam keseluruhan pasar.
ü  Produk yang dihasilkan beragam (heterogen)
Produk yang dihasilkan berbeda secara fisik,pengemasan,perbedaan dalam bentuk “jasa perusahaan setelah penjualan” dan perbedaan dalam cara membayar barang yang dibeli.
ü  Persaingan promosi penjualan sangat aktif
Harga bukan penentu utama dari besarnya pasar dari perusahaan-perusahaan dalam pasar monopolistic.Untuk menarik pelanggan perusahaan melakukan perbaikan mutu dan desain barang,melakukan kegiatan iklan yang terus-menerus, memberikan syarat penjualan yang menarik,dan sebagainya.
ü  Keluar masuk industry relative mudah
Tetapi tidak semudah pasar persaingan sempurna  beberapa faktor yang membedakan yaitu : modal yang diperlukan relative besar,perusahaan harus menghasilkan barang yang berbeda dengan yang sudah tersedia di pasar,dan perusahaan harus mempromosikan barang tersebut agar memperoleh pelanggan.Jika ada perusahaan baru ingin memasuki pasar ini maka harus menghasilkan produk yang yang lebih menarik dari yang sudah ada di pasar.
ü  Perusahaan mempunyai sedikit kekuasaan mempengaruhi harga
Kekuasaan mempengaruhi harga ini diakibatkan dari sifat barang yang dihasilkan yaitu bersifat berbeda.Perbedaan ini membuat pembeli bersifat memilih,yaitu lebih menyukai barang dari suatu perusahaan tertentu dan kurang menyukai barang dari perusahaan lainnya.Maka apabila perusahaan menaikan harga maka ia tetap dapat menarik pembeli  dan jika menurunkan harga tidak mudah untuk menjual semua produk yang dihasilkan.Banyak konsumen masih membeli barang yang dihasilkan perusahaan walaupun harganya relative mahal.
Oleh karena itu, apabila koperasi ingin memaksimumkan keuntungannya dalam struktur pasar monopolistic, maka secara teoritis, koperasi harus mampu menghasilkan produk yang sangat berbeda dengan yang dihasilkan oleh pengusaha lain. Tentu strategi dan taktik bisnis dalam promosi, sedikit banyak sangat menentukan perbedaan tersebut.

Contoh pasar persaingan monopolistik adalah:
Penjualan sepeda motor Honda dan Yamaha
ü  Sepeda motor keluaran Honda = irit
·         Matic  : Beat, Vario
·          Bebek : Supra, Revo
·         Sport   : Megapro
ü  Sepeda motor keluaran Yamaha = bertenaga
·         Matic : Mio, Xeon
·         Bebek  : Jupiter, Vega
·         Sport  : Skorpio

Di atas adalah salah satu contoh pasar persaingan monopolistik. Honda dan Yamaha sama-sama produsen sepeda motor. Akan tetapi kedua perusahaan tersebut memiliki karakteristik produk yang berbeda. Honda lebih unggul dalam urusan bahan bakar, karena iritnya bahan bakar yang digunakan. Sedangkan Yamaha lebih unggul dalam akselerasi. Selanjutnya tergantung pilihan konsumen.








Peranan Koperasi Dalam Pasar Oligopoli
Pasar oligopoly terdiri dari sekelompok kecil perusahaan. Struktur dari industry dalam pasar oligopoly adalah terdapat beberapa perusahaan raksasa yang menguasai sebagian besar oligopoly sebesar 70-80 persen dari seluruh produksi atau nilai penjualan dan disamping itu terdapat perusahaan kecil. Perusahaan yang menguasai pasar saling mempengaruhi satu-sama lain,karena keputusan dan tindakan dari salah satunya sangat mempengaruhi perusahaan lain. Sifat ini menyebabkan perusahaan lain harus berhati-hati dalam mengambil keputusan dalam hal mengubah harga,membuat desain, mengubah teknik produksi dan lainnya.Ciri-ciri pasar Oligopoli sebagai berikut :
ü  Menghasilkan barang standar maupun barang berbeda
Industry dalam pasar oligopoly sering dijumpai dalam industry yang menghasilkan bahan mentah seperti bensin,industry baja dan alumunium dan industry bahan baku seperti semen dan bahan bangunan.Disamping itu pasar oligopoly juga menghasilkan barang yang berbeda umumnya barang akhir seperti industry mobil dan truk,industry rokok,industry sabun cuci dan sabun mandi.
ü  Kekuasaan menentukan harga adakalanya lemah dan ada kalanya kuat
Kedua hal ini yang mana yang akan terwujud tergantung kepada kerjasama antar perusahaan dalam pasar oligopoly.Tanpa kerjasama kekuasaan menentukan harga terbatas.Apabila perusahaan menurunkan harga dalam waktu singkat ia akan menarik banyak pembeli.Perusahaan yang kehilangan pembeli akan melakukan tindakan balasan dengan mengurangi harga yang lebih besar lagi sehingga perusahaan yang mula-mula menurunkan harga kehilangan langganan,tetapi jika ada kerjasama maka harga dapat distabilkan pada tingkat yang dikehendaki.
ü  Pada umumnya perusahaan oligopoly perlu melakukan promosi secara iklan
Kegiatan promosi untuk pasar oligopoly yang menghasilkan barang berbeda  memiliki dua tujuan yaitu menarik pembeli baru dan mempertahankan pembeli lama.pasar oligopoly yang menghasilkan barang standar melakukan kegiatan promosi untuk memelihara hubungan baik dengan masyarakat. Peran koperasi di didalam pasar oligopoly adalah sebagai retailer (pengecer), dikarenakan untuk terjun ke dalam pasar oligopoly ini diperlukan capital intensive (modal yang tinggi). Koperasi dapat berperan sebagai pengecer produk berbagai jenis dari beberapa produsen. Keuntungan diperoleh dari laba penjualan.

Pemberdayaan Koperasi mandiri
Dalam sistem perekonomian Indonesia dikenal ada tiga pilar utama yang menyangga perekonomian. Ketiga pilar itu adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), dan Koperasi. Ketiga pilar ekonomi tersebut mempunyai peranan yang masing-masing sangat spesifik sesuai dengan kapasitasnya. Sayangnya, seperti yang diungkapkan oleh Widiyanto (1998), dari ketiga pilar itu, koperasi, walau sering disebut sebagai soko guru perekonomian, secara umum merupakan pilar ekonomi yang "jalannya paling terseok" dibandingkan dengan BUMN dan apalagi BUMS.

Kecenderungan perubahan dunia strategis telah berlangsung sejak awal 80-an. Hal ini ditandai dengan resesi ekonomi dunia dan kemudian diikuti dengan krisis di bidang moneter, perdagangan internasional serta fluktuasi harga minyak bumi dan komoditi ekspor pertanian. Semua perubahan tersebut menuntut peningkatan daya saing negara-negara berkembang melalui efisiensi dan produktivitas.

Apakah lembaga yang namanya koperasi bisa survive atau bisa bersaing di era globalisasi ekonomi dan liberalisasi perdagangan dunia? Apakah koperasi masih relevan atau masih dibutuhkan masyarakat, khususnya pelaku bisnis dalam era modern sekarang ini? Jawabnya: ya. Buktinya bisa dilihat di banyak negara maju.

Di negara maju koperasi lahir dan tetap ada karena satu hal, yakni adanya distorsi pasar yang membuat sekelompok petani atau produsen kecil secara individu tidak akan mampu menembus atau bermain di pasar secara optimal. Oleh karena itu, mereka melakukan suatu kerjasama yang dilembagakan secara resmi dalam bentuk suatu koperasi. Demikian juga lahirnya koperasi simpan pinjam atau kredit. Karena banyak masyarakat tidak mampu mendapatkan pinjaman dari bank komersial konvensional, maka koperasi kredit menjadi suatu alternatif. Jadi, di negara maju, koperasi produsen, misalnya, adalah suatu cara bagi sekelompok produsen untuk bisa survive di dalam persaingan pasar, bukan untuk menggantikan sistem pasar yang berlaku. Selama ada distorsi pasar, selama ada kelompok produsen atau petani lemah atau masyarakat yang ”termarjinalisasi”, koperasi akan tetap ada.
Esensi globalisasi ekonomi dan perdagangan bebas yang sedang berlangsung saat ini dan yang akan semakin pesat di masa depan adalah semakin menghilangnya segala macam hambatan terhadap kegiatan ekonomi antar negara dan perdagangan internasional. Melihat perkembangan ini, prospek koperasi Indonesia ke depan sangat tergantung pada dampak dari proses tersebut terhadap sektor bersangkutan. (Tulus Tambunan, 2008)

Pemerintah merespon perubahan tersebut antara lain melalui berbagai kebijakan deregulasi dan debirokratisasi di bidang perdagangan, moneter, penanaman modal, perpajakan, kebijakan perijinan untuk mendorong terwujudnya efisiensi peningkatan produktivitas nasional. Bersamaan dengan itu, dalam upaya meningkatkan efisiensi dan produktivitas nasional tersebut maka semua lembaga ekonomi harus berubah ke arah profesional. Koperasi, sebagai bagian integral dari pembangunan ekonomi nasional juga harus terus ditingkatkan kemampuan manajerial dan keterampilannya sehingga menjadi badan usaha yang profesional dan tangguh. Dengan pendekatan ini koperasi akan mampu melaksanakan kegiatan usahanya secara efisiensi tanpa harus meninggalkan prinsip-prinsip dasarnya.

Dalam Undang-undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2012 tentang perkoperasian. Mengatur tentang ketentuan nilai dan prinsip koperasi, pemberian status badan hukum, permodalan, kepengurusan, kegiatan usaha simpan pinjam koperasi dan peranan pemerintah. Hal yang menjadi poin kemandirian koperasi dari regulasi baru dalam UU RI Nomor 17 Tahun 2012,adalah tentang pemberian status badan hukum dari undang-undang sebelumnya badan usaha. Ditetapkannya badan hukum dengan legalitas akta otentik dengan adanya landasan hukum, anggaran dasar  memperjelas keberadaan organisasi koperasi, hal tersebut diharapkan untuk pembangunan koperasi untuk mewujudkan koperasi yang kuat dan mandiri.

Salah satu dari prinsip koperasi diantaranya adalah kemandirian. Kemandirian hanya terwujud jika ada kejelasan tugas masing-masing organisasi, dapat terselenggaranya tugas itu sesuai fungsi yang digariskan dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga. Kondisi sebaliknya akan terjadi, jika tidak/belum ada kejelasan tugas masing-masing organisasi, sukar menjalankan fungsi sesuai kinerja yang digariskan (Prijambodo Widiaiswara, 2012).
Perjalanan koperasi selama ini sudah didukung oleh pemerintah (bahkan berlebihan) sesuai kedudukan istimewa dari koperasi di dalam sistem perekonomian Indonesia. Sebagai soko guru perekonomian.

Teridentifikasi terdapat 7 masalah kualitatif yang dialami Koperasi Indonesia, yaitu “Citra”, “Kemandirian”, “Kualitas SDM”, “Manajemen/Governance”, “Ketersediaan dan Akses Permodalan”, dan “Jaringan Usaha”(Suryadharma Ali, 2004).

Rahardjo (2002) mempertanyakan apakah yang menjadi kunci keberhasilan perkembangan koperasi di Indonesia adalah peran pemerintah ataukah sepenuhnya ditentukan oleh pasar. Memang sejak krisis ekonomi 1997/98, peran pemerintah telah menyurut. Bank Indonesia tidak lagi menyediakan kredit program melalui Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI). Departemen Koperasi dan UKM telah direduksi peranannya menjadi Kantor Menteri Negara. Bahkan Badan Pengembangan Koperasi dan UKM yang tadinya berfungsi operasional dan dibiayai dengan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) telah dihapus juga. Apakah ini berarti kehancuran bagi masa depan koperasi, atau, sebaliknya, menjadi suatu dorongan bagi kemandirian koperasi di Indonesia? Mengingat pengalaman peranan pemerintah di masa lalu yang melemahkan kemandirian koperasi, maka timbul pandangan bahwa koperasi justru akan bisa bangkit melalui mekanisme pasar. (Tulus Tambunan, 2008)

Selama ini, berbagai bantuan modal kerja kepada koperasi atau pun bantuan lainnya kepada masyarakat semakin membuat masyarakat tidak berdaya dan bergantung. Bahkan secara kasat mata dapat dikatakan bahwa bantuan beras miskin (raskin) dan bantuan langsung sementara masyarakat (blsm atau balsem) saat ini merupakan musuh besar kemandirian dan martabat manusia. Sebab melalui berbagai program apalagi bersifat proyek akan semakin mematikan kreativitas masyarakat untuk berusaha sekeras mungkin mempertahankan hidup (e’lan vitae) dan semakin meninabobokan masyarakat penerima.

Jati diri koperasi (kredit) mencakup empat pilar utama yakni pendidikan, kemandirian (swadaya), solidaritas dan inovasi. Kemandirian berarti membangun kekuatan sendiri. Kemandirian koperasi mewujud dalam bentuk modal yang dimiliki koperasi, yakni modal yang diperoleh dari anggota. Itu berarti koperasi hendak menegaskan kepada anggotanya bahwa yang menolong diri para anggota adalah anggota itu sendiri. Dengan demikian, kesulitan anggota hanya ditolong oleh anggota itu sendiri dalam kebersaman dengan anggota yang lain. Anggota koperasi sekali-kali tidak boleh mengharapkan bantuan modal dari pihak lain guna menolong dirinya. Oleh karena itu, modal yang dipinjamkan kepada anggota adalah benar-benar modal anggota. Kemandirian dalam menolong kesulitan diri sendiri dengan memanfaatkan modal dalam kebersamaan menanamkan rasa percaya diri di dalam anggota koperasi bahwa sesungguhnya anggota koperasi memiliki kapasitas dalam memberdayakan dirinya. Dengan kesadaran ini, maka tertanam dalam diri anggota koperasi rasa bangga akan kekuatan sendiri.

Melalui semangat kemandirian, gerakan koperasi (kredit) membangun kekuatan masyarakat setempat berlandaskan pada filosofi pemberdayaan Wilhelm Frederich Raiffesien, pendiri koperasi kredit atau credit union di Jerman, Barat (1856) yakni “hanya orang miskin yang dapat mengatasi kesulitannya sendiri” dengan cara menabung dari apa yang ada pada orang miskin, dipinjamkan kepada orang miskin untuk pengembangan ekonomi rumah tangganya.

Sewajarnya koperasi harus dipandang sebagai suatu sistem ekonomi yang memiliki ciri-ciri mandiri, seperti halnya sistem-sistem ekonomi lainnya. Dalam penjelasan atas undang-undang Republik Indonesia No 17 tahun 2012 tentang perkoperasian, yang dimaksud dengan “kemandirian” adalah dapat berdiri sendiri, tanpa bergantung pada pihak lain yang dilandasi oleh suatu kepercayaan kepada pertimbangan, keputusan, kemampuan dan usaha sendiri. Dalam kemandirian terkandung pula pengertian kebebasan yang bertanggung jawab, otonomi, swadaya, berani mempertanggungjawabkan perbuatan sendiri, dan kehendak untuk mengelola diri sendiri. (Lembar Negara tahun 2012 no 212)

Jati diri koperasi yang kaya akan nilai-nilai sosial demi pembangunan karakter kehidupan masyarakat harus senantiasa dirawat dan dilestarikan secara konsisten. Kemandirian koperasi dalam hal modal kerja akan berbenturan dengan tawaran (godaan) modal yang datang dari luar koperasi, apalagi UU No. 17/2012 membolehkannya.
Rumusan UU No. 17/2012 yang membolehkan masuknya modal dari luar tentu bertujuan untuk memperbesar dan memperkuat modal koperasi. Bahkan dengan tujuan yang sama seperti produk hukum ini, tawaran modal yang datang dari luar ini boleh jadi menggiurkan, baik dalam bentuk jumlah maupun dalam prosedur pengembaliannya.

Meskipun tujuan masuknya modal dari luar demikian bagus, namun pada sisi yang lain, masuknya modal ini dapat meredupkan bahkan mematikan kemandirian modal koperasi. Hal ini dapat terjadi karena dengan masuknya modal dari luar, koperasi mengalami ketergantungan pada modal dari luar.

Ketergantungan terhadap modal dari luar justru membahayakan eksistensi kemandirian koperasi. Koperasi bukan lagi bersandar pada modal sendiri yang diperoleh dari simpanan anggota tetapi beralih kepada kekuatan modal dari luar. Dengan demikian aliran modal dari luar dapat saja melemahkan kemandirian koperasi bahkan modal yang terlampau besar dapat mematikan koperasi.

Untuk itu, UU Koperasi Nomor 17 Thn 2012 pada pasal 66 ayat 2 yang menyatakan bahwa modal koperasi bisa juga datang dari modal penyertaan tidak boleh melemahkan atau menghapus unsur keswadaayaan modal anggota sebab pemodal utama koperasi (kredit) sejati adalah anggota.
Para pelaku koperasi perlu ditegaskan bahwa tatanan kehidupan sosial dan ekonomi dalam kebersamaan hanya dapat dibangun dalam koridor nilai-nilai kemandirian, kejujuran, saling percaya, gotong-royong dan setiakawan (Paskalis X.H dan Kosma LB, 2013)

Dikembalikan kepada konsisten dengan amanat dan batasan yang ada dalam peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, yaitu koperasi dibangun dan membangun dirinya. Pendekatan koperasi dibangun, berarti ada komitmen dan keberpihakan dari pemerintah dan masyarakat yang memungkinkan koperasi itu tumbuh dan berkembang sedangkan koperasi membangun dirinya, berarti harus ada komitmen, partisipasi dan upaya proaktif dari anggota, pengelola dan pengurus koperasi itu sendiri untuk mengembangkan potensi dan sumberdaya yang dimilikinya. (Tjahjono Widarmanto, 2008)

Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan perekonomian nasional yang demokratis dan berkeadilan. Secara universal Koperasi didirikan dan dibangun untuk menciptakan sistem sosial ekonomi alternatif yang bisa lebih menjamin adanya pemerataan yang lebih adil bagi sesama (anggota masyarakat lemah) sehingga penguasaan ekonomi tidak terkonsentrasi pada sekelompok kecil orang atau badan usaha. Sebagai gerakan, koperasi percaya akan ide mulia demokrasi, kesetaraan, keadilan sosial, kebebasan, dan kemandirian. Adalah hak setiap anggota koperasi untuk bisa mencapai dan menikmati kesejahteraan berkat terjalinnya kerjasama dengan para anggota lainnya, sehingga kesejahteraan demikian merupakan andil bagi kesejahteraan masyarakat luas. Sebagai gerakan, koperasi harus memelihara dan mempromosikan idealisme ini, dengan membangun struktur vertikal dan horizontal yang effektif.( Robby Tulus, 2008)